KEBEBASAN BERPENDAPAT DI NEGARA DEMOKRASI
KEBEBASAN BERPENDAPAT DI NEGARA DEMOKRASI
Demokrasi adalah ide
besar yang mengubah wajah perpolitikan dunia. Munculnya demokrasi memberi
harapan baru terhadap kedaulatan rakyat. Ketika sistem politik dunia masih
bersifat monarki apalagi monarki absolut, kekuasaan mutlak ada di tangan raja.
Kekuasaan menjadi tersentralisasi di satu tangan yaitu di tangan para raja.
Sebaliknya, rakyat telah dijadikan sebagai obyek kekuasaan yang tak jarang
selalu dieksploitasi, ditindas dan dikebiri hakhaknya. Ketika demokrasi hadir
sebagai konsep yang baru dalam sistem perpolitikan, secara eksplisit telah
terjadi peralihan kekuasaan. Kekuasaan yang sebelumnya mutlak ada di tangan
raja, maka untuk selanjutnya berada di tangan rakyat. presiden bukan lagi
sebagai titisan dewa atau mahluk suci yang berhak bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya, tetapi sebaliknya ia adalah abdi rakyat, pelayan rakyat.
Demokrasi harus mampu
mengangkat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus mampu menjadi jalan
bagi masyarakat untuk menggapai kemakmuran dan kebahagiaannya baik secara
jasmani maupun rohani. Namun di era konsolidasi demokrasi ini, demokrasi yang
diterapkan di Indonesia masih jauh panggang dari api. Sistem demokrasi di
Indonesia sekarang secara substansial belum nampak membawa perbaikan kehidupan
masyarakat secara konkrit. Buktinya masih dijumpai banyaknya masyarakat miskin,
tingginya pengangguran, mahalnya pendidikan, mahalnya kesehatan, tindak
kekerasan dan anarkhisme yang terus menghiasi relasi sosial, KKN yang semakin
merajalela dan sebagainya.
Prinsip dari sebuah
negara demokrasi adalah dengan menjunjung tinggi Konstitusi dan ideologi dalam
sebuah negara. Kebebasan dalam hak sosial dan politik menjadi sebuah jaminan
yang sangat diperlukan untuk dapat mencapai sebuah negara yang menjunjung
tinggi demokrasi sehingga aspirasi yang ada dapat tersalurkan dengan baik.
Permasalahan yang muncul yaitu Bagaimana Prinsip Dan Jaminan Hak Warga Negara
Menurut UUD 1945 dan Bagaimana Dinamika Sosial Politik Dalam Sistem Demokrasi
di Indonesia.
Hakikat dari demokrasi tidaklah bisa menjamin kebebasan secara mutlak, perlu ada komitmen untuk membangun tradisi kebebasan, tradisi diantara semua warga yang diwujudkan dalam aturan serta penegakan hukum yang tegas, bahwa setiap orang bebas berbicara dan menyalurkan pendapatnya. Di Indonesia itu sendiri belum mencapai pada tahapan pelaksanaan demokrasi yang substansial, yaitu sikap-sikap dari perilaku warga negara demokratis. Hal ini tampak bukan hanya pada masyarakat itu sendiri, tetapi juga pada pemerintah, karena itu tidak mengherankan, salah satu contoh, jika keributan pada pelaksanaan Pilkada masih sering mewarnai proses demokrasi di Indonesia. Di samping itu, tingkat nasionalitas politik masyarakat pada umumnya dinilai masih rendah karena demokrasi substansial belum dilaksanakan dengan baik.
Berkembangnya masyarakat di
Indonesia memunculkan persoalan penting untuk dijawab sekaligus juga menjadi
alasan mendasar, yaitu persoalan menyangkut kontribusi peran masyarakat terhadap
proses demokratisasi yang bergulir. Tujuannya untuk mengidentifikasi
permasalahan yang dihadapi oleh organisasi masyarakat dalam mengimplementasikan
perannya terkait dengan aspek enabling environment (faktor eksternal) dan
kapasitas organisasi serta pengembangan karakter (faktor internal), memperoleh
gambaran mengenai profil perkembangan masyarakat dalam konteks kontribusi peran
sebagai aktor penting pemajuan demokrasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan
terkait dengan kontribusi dan peningkatan peran masyarakat sipil dalam proses
konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab,
sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 28
UUD 1945 serta amandemen yang sudah empat kali dilakukan serta prinsip hukum
internasional sebagaimana yang tercantum dalam pasal 29 deklarasi universal HAM
dekrit 1949 yang berlaku secara universal di dunia, termasuk Indonesia.
Berdasarkan UndangUndang Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan
pendapat di muka umum,
terdapat lima asas, yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan
bertindak untuk menyampaikan pendapat di
muka umum yaitu,
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, Asas musyawarah dan mufakat, Asas kepastian hak dan keadilan, Asas proporsionalitas, Asas mufakat. Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk Menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain, Menghormati aturan-aturan moral yg diakui
umum, Mentaati hukum dan
peraturan yang berlaku, Menjaga keamanan
dan ketertiban umum, Menjaga
keutuhan persatuan kesatuan bangsa
Penyadaran rakyat
tersimpul pada upaya memberikan pengertian bahwa solusi yang tepat bagi masalah
sosial ini terletak pada upaya mengubah keadaan yang merugikan mereka.
Kesejahteraan para petani, misalnya, tidak akan terwujud, taken for granted,
dengan perpindahan mereka ke barisan para pemilik tanah, karena memang tidak
mungkin mencapainya. Kalaupun berhasil, hal tersebut tercapai dengan
mengorbankan banyak petani lainnya. Begitu pula para buruh, mereka tidak bisa
mencapai kesejahteraan hidup hanya dengan cara memperbaiki upah mereka.
Pengaruh tingginya
tingkat pemenuhan kebutuhan manusia mengakibatkan banyak orang melakukan
berbagai hal demi mecapai pemenuhan kebutuhan tersebut. Salah satu contoh yang
sering terjadi dalam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia adalah politik uang.
Politik uang yang diterapkan segelintir orang yang mempunyai tujuan dan
kepentingan pribadi, merupakan pelanggaran dalam hal berdemokrasi karena
mencederai prinsip-prinsip dalam pemilu yang mempunyai asas rahasia, jujur,
adil. Pesta demokrasi yang seharusnya diwarnai dengan sportivitas dan juga
kejujuran tanpa ada paksaan dalam memilih wakil daerah. Ironisnya politik uang
ini selalu menjadi cara ampuh untuk memenangkan salah satu wakil daerah dalam
sebuah kontestasi politik. Masyarakat yang menjadi korban perlu adanya
pengedukasian sehingga tidak terjadi politik uang dalam pesta demokrasi. Jika tidak ada politik uang masyarakat dapat
melaksanakan dan bebas berpendapat dengan baik tanpa ada paksaan atau dorongan
dari pihak manapun
Sumber :
http://hubsasia.ui.ac.id/old/index.php/hubsasia/article/download/674/56
https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/1652/1135
Komentar
Posting Komentar