KEBEBASAN BERPENDAPAT DI NEGARA DEMOKRASI

 
KEBEBASAN BERPENDAPAT DI NEGARA DEMOKRASI

Demokrasi adalah ide besar yang mengubah wajah perpolitikan dunia. Munculnya demokrasi memberi harapan baru terhadap kedaulatan rakyat. Ketika sistem politik dunia masih bersifat monarki apalagi monarki absolut, kekuasaan mutlak ada di tangan raja. Kekuasaan menjadi tersentralisasi di satu tangan yaitu di tangan para raja. Sebaliknya, rakyat telah dijadikan sebagai obyek kekuasaan yang tak jarang selalu dieksploitasi, ditindas dan dikebiri hakhaknya. Ketika demokrasi hadir sebagai konsep yang baru dalam sistem perpolitikan, secara eksplisit telah terjadi peralihan kekuasaan. Kekuasaan yang sebelumnya mutlak ada di tangan raja, maka untuk selanjutnya berada di tangan rakyat. presiden bukan lagi sebagai titisan dewa atau mahluk suci yang berhak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, tetapi sebaliknya ia adalah abdi rakyat, pelayan rakyat.

Demokrasi harus mampu mengangkat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus mampu menjadi jalan bagi masyarakat untuk menggapai kemakmuran dan kebahagiaannya baik secara jasmani maupun rohani. Namun di era konsolidasi demokrasi ini, demokrasi yang diterapkan di Indonesia masih jauh panggang dari api. Sistem demokrasi di Indonesia sekarang secara substansial belum nampak membawa perbaikan kehidupan masyarakat secara konkrit. Buktinya masih dijumpai banyaknya masyarakat miskin, tingginya pengangguran, mahalnya pendidikan, mahalnya kesehatan, tindak kekerasan dan anarkhisme yang terus menghiasi relasi sosial, KKN yang semakin merajalela dan sebagainya.

Prinsip dari sebuah negara demokrasi adalah dengan menjunjung tinggi Konstitusi dan ideologi dalam sebuah negara. Kebebasan dalam hak sosial dan politik menjadi sebuah jaminan yang sangat diperlukan untuk dapat mencapai sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi sehingga aspirasi yang ada dapat tersalurkan dengan baik. Permasalahan yang muncul yaitu Bagaimana Prinsip Dan Jaminan Hak Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Bagaimana Dinamika Sosial Politik Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia.

Hakikat dari demokrasi tidaklah bisa menjamin kebebasan secara mutlak, perlu ada komitmen untuk membangun tradisi kebebasan, tradisi diantara semua warga yang diwujudkan dalam aturan serta penegakan hukum yang tegas, bahwa setiap orang bebas berbicara dan menyalurkan pendapatnya. Di Indonesia itu sendiri belum mencapai pada tahapan pelaksanaan demokrasi yang substansial, yaitu sikap-sikap dari perilaku warga negara demokratis. Hal ini tampak bukan hanya pada masyarakat itu sendiri, tetapi juga pada pemerintah, karena itu tidak mengherankan, salah satu contoh, jika keributan pada pelaksanaan Pilkada masih sering mewarnai proses demokrasi di Indonesia. Di samping itu, tingkat nasionalitas politik masyarakat pada umumnya dinilai masih rendah karena demokrasi substansial belum dilaksanakan dengan baik.

Berkembangnya masyarakat di Indonesia memunculkan persoalan penting untuk dijawab sekaligus juga menjadi alasan mendasar, yaitu persoalan menyangkut kontribusi peran masyarakat terhadap proses demokratisasi yang bergulir. Tujuannya untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh organisasi masyarakat dalam mengimplementasikan perannya terkait dengan aspek enabling environment (faktor eksternal) dan kapasitas organisasi serta pengembangan karakter (faktor internal), memperoleh gambaran mengenai profil perkembangan masyarakat dalam konteks kontribusi peran sebagai aktor penting pemajuan demokrasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan terkait dengan kontribusi dan peningkatan peran masyarakat sipil dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

            Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 28 UUD 1945 serta amandemen yang sudah empat kali dilakukan serta prinsip hukum internasional sebagaimana yang tercantum dalam pasal 29 deklarasi universal HAM dekrit 1949 yang berlaku secara universal di dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan UndangUndang Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, terdapat lima asas, yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk  menyampaikan pendapat di muka umum yaitu,  Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,  Asas musyawarah dan mufakat, Asas kepastian hak dan keadilan, Asas proporsionalitas, Asas mufakat. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, Menghormati aturan-aturan moral yg diakui umum, Mentaati hukum dan peraturan yang berlaku,  Menjaga keamanan dan ketertiban umum, Menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa

Penyadaran rakyat tersimpul pada upaya memberikan pengertian bahwa solusi yang tepat bagi masalah sosial ini terletak pada upaya mengubah keadaan yang merugikan mereka. Kesejahteraan para petani, misalnya, tidak akan terwujud, taken for granted, dengan perpindahan mereka ke barisan para pemilik tanah, karena memang tidak mungkin mencapainya. Kalaupun berhasil, hal tersebut tercapai dengan mengorbankan banyak petani lainnya. Begitu pula para buruh, mereka tidak bisa mencapai kesejahteraan hidup hanya dengan cara memperbaiki upah mereka.

Pengaruh tingginya tingkat pemenuhan kebutuhan manusia mengakibatkan banyak orang melakukan berbagai hal demi mecapai pemenuhan kebutuhan tersebut. Salah satu contoh yang sering terjadi dalam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia adalah politik uang. Politik uang yang diterapkan segelintir orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan pribadi, merupakan pelanggaran dalam hal berdemokrasi karena mencederai prinsip-prinsip dalam pemilu yang mempunyai asas rahasia, jujur, adil. Pesta demokrasi yang seharusnya diwarnai dengan sportivitas dan juga kejujuran tanpa ada paksaan dalam memilih wakil daerah. Ironisnya politik uang ini selalu menjadi cara ampuh untuk memenangkan salah satu wakil daerah dalam sebuah kontestasi politik. Masyarakat yang menjadi korban perlu adanya pengedukasian sehingga tidak terjadi politik uang dalam pesta demokrasi. Jika tidak ada politik uang masyarakat dapat melaksanakan dan bebas berpendapat dengan baik tanpa ada paksaan atau dorongan dari pihak manapun


Sumber :

http://hubsasia.ui.ac.id/old/index.php/hubsasia/article/download/674/56

 https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/1652/1135

demikian artikel yang dapat saya buat, semoga membantu 

Komentar