Pers ( Definisi,sejarah,fungsi)
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala.Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Sejarah Pers
- Pers di Indonesia diawali pada masa pergerakan nasional atau pergerakan Budi Utomo. Adanya pers ini menjadi sarana baru untuk berkomunikasi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan pada masa itu. Pers ini digunakan untuk mencatat perkembangan yang sedang berlangsung pada masa itu dan diwujudkan dalam bentuk majalah dan surat kabar.
Perkembangan pers terus berubah seiring berkembangnya zaman. Banyak faktor yang mempengaruhi perubahan ini, salah satunya adalah politik. Pada saat masa orde baru, pers di Indonesia menganut sistem pers otorarian dimana pers Indonesia condong mendukung pemerintah. Namun, setelah orde baru ini berakhir pers Indonesia mengalami banyak perubahan. Hal ini menjadi titik terang karena merupakan awal dari perkembangan kebebasan pers di Indonesia. Pihak pelaksana dapat melakukan kegiatan pers leluasa tanpa campur tangan pemerintah tetapi tetap bertanggung jawab.
Selama lima tahun berturut-turut, hasil survei indeks kebebasan pers menunjukkan tren peningkatan nilai, yaitu, 63,44 (2016), menjadi 67,92 (2017), 69,00 (2018), 73,71 (2019), dan terakhir 75,27 (2020). Ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mencapai peringkat cukup bebas. Akan tetapi angka ini masih relatif rendah dibanding negara lain. Di tahun 2019 sendiri Indonesia menduduki peringkat 124, berada dibawah Malaysia, Ethiopia dan Kenya.
Fungsi pers
Fungsi Pers, menurut pasal 3 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menuru t Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers mempunyai fungsi yang penting yaitu: sebagai media infrmasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial; sebagai lembaga ekonomi. Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi mempunyai makna bahwa dalam menjalankan fungsinya pers harus menerapkan prinsip-prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para karyawan media penerbitan pers semakin meningkat dan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Komentar
Posting Komentar